
Daniel Tanjung (kanan) dan Sofyan Usman. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Sofyan Usman, emoh dihukum penjara lantaran menerima 34 lembar cek pelawat dari Otorita Batam. Menurut Sofyan, cek pelawat tersebut hukumnya halal diterima karena dia pergunakan untuk membangun masjid.
"Apakah saya yang seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan berniat untuk membantu pembangunan masjid pantas dihukum penjara?" ujarnya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Kamis, 22 Desember 2011.
Saat perkara terjadi 2009 lalu, Sofyan masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ia didakwa menerima uang tunai Rp 150 juta dan cek pelawat senilai total Rp 850 juta dari Otorita Batam. Duit itu diduga ada kaitannya dengan bagian Otorita Batam dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2009 sebesar Rp 85 miliar. Baca tulisan ini lebih lanjut
No comments:
Post a Comment