 LOS ANGELES - Seorang pria berusia 39 tahun dipenjara selama enam tahun setelah kedapatan berusaha menjual bayi perempuannya. Bayi mungil yang baru berusia delapan bulan itu dijual seharga USD25 atau sekira Rp227 ribu (Rp9.903 per USD). Transaksi penjualan bayi ini berlangsung di luar sebuah pusat perbelanjaan Walmart, di California, Amerika Serikat (AS). Patrick Fousek, pria yang pada saat itu diduga berada di bawah pengaruh obat-obatan, akhirnya dijatuhi hukuman oleh pihak pengadilan, atas tindakan memalukannya ini. Baca tulisan ini lebih lanjut |
No comments:
Post a Comment