Astaghfirullah...Pengadilan Prancis Bolehkan Pemecatan Karyawan Berjilbab

Mulimah Prancis

REPUBLIKA.CO.ID,PARIS--Atas dasar netralitas agama, pengadilan Prancis memutuskan pemecatan karyawan berjilbab sah di mata hukum. Demikian hasil pengadilan banding kasus pemecatan Afif Fatima oleh Baby Loup, perusahaan yang mempekerjakan Fatima.

Kasus Fatima berawal, saat ia menolak untuk melepas jilbab saat diminta pemilik Babay Loup. Lantaran menolak, Fatima selanjutnya dipecat. Tidak terima dengan putusan itu, Fatima membawa kasus itu ke pengadilan. Pengadilan memutuskan apa yang dilakukan Baby Loup sah dimata hukum. Baca tulisan ini lebih lanjut