MAGETAN, RIMANEWS - Dalam negara hukum yang bersalah memang harus dikenai hukuman. Namun, hukuman itu hendaknya memiliki rasa keadilan dan sesuai dengan perbuatan si pelaku. Jika hanya mencuri bawang merah 2,5 kilogram lalu kemudian mendapatkan hukuman penjara 5 tahun. Ini namanya bukan hukum, tapi sudah mengarah pada penganiayaan dan secara tidak langsung sudah mereduksi hakikat hukum itu sendiri. Di mana hukum itu ada untuk keadilan. Lalu bagaimana dengan hukuman bagi koruptor yang sudah merampok uang negara? Baca tulisan ini lebih lanjut