Oleh: Ust. Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga, para sahabatnya, dan umatnya yang berpegangteguh dengan sunnah-sunnahnya hingga akhir zaman.

Keharaman khamer (minuman keras/minuman memabukkan) perkara yang sangat jelas dalam syariat Islam. Tak boleh seorang muslim jahil terhadapnya, bahwa ia termasuk dosa besar. Allah sendiri yang telah mengharamkan khamer dalam Kitab-Nya dengan menyebutkan hikmah dalam pengharaman ini. Bahwa meminum-minuman keras termasuk perbuatan buruk yang berasal dari syetan. Darinya, syetan berkehendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di tengah-tengah kaum muslimin. Melalui khamer juga, syetan menjadikannya sebagai sarana menghalangi mereka dari zikrullah dan shalat. Allah Ta'ala berfirman: Baca tulisan ini lebih lanjut