Gila, Menakertrans Muhaimin Minta 1,5 Miliar untuk THR Lebaran |
JAKARTA, RIMANEWS- Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap pencairan dana transmigrasi di Kemenakertrans Dharnawati, Farhat Abas, mengungkapkan uang sebesar Rp1,5 miliar yang ditemukan di kantor Kemenakertrans saat penangkapan kliennya merupakan permintaan Menakertrans sebagai pinjaman untuk tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1432 H.
"Memang benar uang klien kami disita KPK Rp1,5 miliar. Dana mau dipinjam mereka (Kemenakertrans) dengan dalih untuk THR lebaran," kata Farhat, saat dihubungi, Kamis (1/9). Baca tulisan ini lebih lanjut
WordPress.com | Thanks for flying with WordPress! |
Trouble clicking? Copy and paste this URL into your browser: http://subscribe.wordpress.com
No comments:
Post a Comment